Apa itu NIB?
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Memiliki NIB membantu legalitas, akses fasilitas, dan kepercayaan pelanggan.
Langkah 1: Registrasi Akun OSS
Buka halaman OSS di oss.go.id, lalu klik “Daftar” dan isi data diri Anda.
Langkah 2: Pilih Jenis Usaha
Pilih kategori usaha Anda: UMKM, Perorangan, PT, CV, dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
UMKM
- KTP & KK
- Surat Keterangan Usaha
PT / CV
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
Perorangan
- KTP
- NPWP (jika ada)
Langkah 3: Verifikasi & Bayar
Periksa kembali data, unggah dokumen, dan lakukan pembayaran biaya penerbitan NIB melalui metode yang tersedia.
Langkah 4: Cetak NIB
Setelah diverifikasi, NIB akan diterbitkan. Unduh dan cetak sebagai dokumen legal usaha Anda.
