Properti

Langkah Mudah Membuat Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen sah dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Simak cara membuat AJB yang benar dan legal.

Akta Jual Beli

Apa Itu AJB?

Akta Jual Beli atau AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah atau bangunan dari penjual ke pembeli.

Syarat Membuat AJB

  • KTP dan KK penjual & pembeli
  • NPWP (jika ada)
  • Akta nikah (jika sudah menikah)
  • Sertifikat tanah asli
  • IMB (jika bangunan)
  • SPPT PBB 5 tahun terakhir
  • Bukti lunas BPHTB dan PPh
  • Kesepakatan harga dan pembayaran

Proses Pembuatan AJB

  1. Penjual & pembeli menyiapkan dokumen
  2. Verifikasi dan pengecekan sertifikat di BPN
  3. Pembayaran pajak (PPh & BPHTB)
  4. Pembuatan dan penandatanganan AJB di PPAT
  5. Balik nama sertifikat ke pembeli

Ingin Urus AJB Tanpa Ribet?

Tim kami siap bantu proses AJB, mulai dari pengecekan dokumen, pajak, hingga penandatanganan dan balik nama. Legal dan aman.

FAQ Seputar AJB

Apakah AJB bisa dibuat tanpa IMB?

Bisa, namun disarankan memiliki IMB untuk memperkuat legalitas bangunan.

Berapa biaya pembuatan AJB?

Biaya tergantung nilai transaksi dan lokasi, mencakup pajak dan jasa PPAT.

Apakah AJB wajib diurus di PPAT domisili properti?

Ya, PPAT harus sesuai wilayah kerja properti yang diperjualbelikan.