Mengapa KBLI Eceran dan Perdagangan Besar Tidak Dapat Digabung dalam Satu Badan Usaha?

Ilustrasi Kode KBLI dan Perdagangan

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), setiap pelaku usaha diwajibkan mencantumkan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Namun, banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa tidak semua kombinasi KBLI dapat disatukan dalam satu entitas usaha. Salah satu contoh paling umum adalah kegiatan usaha perdagangan besar (grosir) dan perdagangan eceran (ritel), yang secara regulasi tidak diperbolehkan berada dalam satu badan usaha.

Perbedaan Esensial Antara KBLI Perdagangan Besar dan Eceran

Secara definisi, perdagangan besar (KBLI 46**) adalah kegiatan menjual barang dalam jumlah besar kepada pedagang lain, distributor, maupun pelaku usaha, tanpa melibatkan konsumen akhir secara langsung. Sedangkan perdagangan eceran (KBLI 47**) adalah kegiatan menjual barang langsung kepada konsumen akhir dalam jumlah kecil.

Karena perbedaan sifat dan model bisnis tersebut, pemerintah melalui sistem OSS RBA memisahkan izin antara keduanya. Tujuannya adalah untuk mendorong profesionalisme dan fokus kegiatan usaha, serta mencegah penyalahgunaan perizinan, terutama dalam hal perpajakan dan pengawasan distribusi barang.

Konsekuensi Jika KBLI Dicampur Tanpa Ketentuan yang Benar

Jika suatu badan usaha mencampur KBLI perdagangan besar dan eceran dalam satu NIB tanpa persyaratan khusus, maka:

Solusi: Pisahkan Badan Usaha Sesuai KBLI

Solusi paling tepat untuk pelaku usaha yang ingin menjalankan perdagangan besar dan eceran secara bersamaan adalah dengan membentuk dua entitas hukum yang berbeda. Misalnya, satu PT khusus untuk kegiatan grosir dan satu lagi untuk kegiatan ritel. Dengan demikian, masing-masing entitas memiliki NIB dan KBLI yang sesuai dengan praktik bisnisnya, serta tidak melanggar ketentuan sistem OSS RBA.

Butuh Bantuan Pengurusan KBLI? Kami Siap Membantu!

Memahami struktur KBLI dan regulasi OSS RBA memang bukan hal yang mudah, terlebih bagi pelaku UMKM dan usaha rintisan. Untuk itu, kantorperizinan.com hadir sebagai solusi legalitas usaha terpercaya. Kami membantu Anda:

Pastikan kegiatan usaha Anda tidak terkendala hanya karena kesalahan penempatan KBLI. Hubungi tim kami sekarang juga untuk memastikan legalitas usaha Anda sesuai dengan peraturan terbaru!