Legalitas

Mulai 2026, Pemerintah Akan Tarik Pajak dari Media Sosial!

Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan pajak untuk aktivitas ekonomi digital di media sosial. Mulai 2026, konten berbayar, endorsement, hingga monetisasi akan dikenakan pungutan pajak penghasilan! Simak penjelasan lengkapnya di bawah.

Pajak Media Sosial

Pajak Media Sosial: Siapa yang Terdampak?

Mulai tahun 2026, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak atas aktivitas ekonomi yang terjadi di platform media sosial. Ini mencakup:

  • Kreator konten yang menerima bayaran (endorsement, sponsor)
  • Penjual produk langsung melalui media sosial (live selling, soft selling)
  • Influencer dan selebgram yang memperoleh penghasilan dari monetisasi

Penghasilan dari media sosial akan masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh), dan dapat dikenakan potongan langsung dari platform digital, atau wajib dilaporkan sendiri dalam SPT Tahunan.

Kenapa Kebijakan Ini Diterapkan?

Pemerintah berusaha mengejar potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital yang terus tumbuh. Banyak pelaku ekonomi digital belum terjangkau sistem perpajakan tradisional, sehingga regulasi ini diharapkan menciptakan keadilan fiskal.

Selain itu, penerapan pajak diharapkan dapat mendorong pelaku usaha digital untuk lebih profesional, termasuk mengurus legalitas usahanya seperti NIB, NPWP, dan pendirian badan usaha.

Apa yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha?

Sebelum aturan ini mulai berlaku, para pelaku usaha dan kreator media sosial disarankan untuk:

  • Membuat atau memperbarui NPWP
  • Memiliki NIB sebagai identitas usaha
  • Mendaftarkan usaha sebagai CV atau PT untuk kredibilitas dan legalitas
  • Mencatat penghasilan secara rapi untuk pelaporan pajak

Kamu Kreator Konten? Saatnya Legalkan Penghasilanmu

Jangan tunggu nanti. Legalitas bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga membuka peluang bisnis yang lebih luas dan aman.

FAQ Pajak Media Sosial 2026

Apakah pajak ini hanya untuk influencer besar?

Tidak. Siapa pun yang menerima penghasilan dari media sosial, termasuk UMKM digital atau kreator kecil, tetap memiliki kewajiban melaporkan penghasilannya.

Apakah platform seperti TikTok atau Instagram akan langsung memotong pajak?

Kemungkinan besar pemerintah akan menunjuk platform tertentu untuk melakukan pemotongan langsung, seperti pada sistem PPh 22 marketplace.

Bagaimana jika saya belum punya NIB atau NPWP?

Segera urus keduanya. KantorPerizinan.com bisa bantu proses dari awal hingga selesai, dengan cepat dan resmi.