Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Marketplace
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pelaku usaha yang menjual produk melalui marketplace online seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan sejenisnya. Peraturan ini berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun dan akan dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omzet kotor.
Siapa yang Wajib Bayar?
Jika Anda seorang penjual aktif di marketplace dan omzet bisnis Anda telah melampaui Rp500 juta setahun, maka Anda wajib:
- Menyerahkan NPWP atau NIK kepada penyelenggara marketplace
- Memberikan alamat lengkap dan data usaha
- Mengikuti proses pemotongan pajak otomatis oleh platform
Bagi pelaku usaha yang omzetnya belum mencapai angka tersebut, saat ini belum dikenakan pajak, namun tetap diwajibkan untuk memantau pertumbuhan usaha. Karena saat omzet Anda meningkat, kewajiban ini akan langsung berlaku.
Mengapa Legalitas Usaha Sekarang Makin Penting?
Kebijakan ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah kini semakin serius dalam mengatur dan mendukung ekonomi digital. Memiliki legalitas usaha seperti NIB, NPWP, dan badan hukum (PT/CV) bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan:
- Mudah dalam pengurusan pajak dan izin lainnya
- Dipercaya oleh pelanggan dan mitra bisnis
- Dapat mengikuti program subsidi atau dukungan pemerintah
- Terhindar dari masalah hukum di kemudian hari
Bingung Mulai dari Mana?
Tenang! KantorPerizinan.com siap bantu urus semua dokumen legalitas Anda — cepat, transparan, dan resmi.
FAQ Seputar Pajak Marketplace
Kalau belum punya NPWP, bisa jualan?
Bisa, tapi untuk menghindari masalah ke depan dan agar potongan pajak tepat, sebaiknya segera buat NPWP pribadi atau NPWP Badan.
Apakah ini berlaku untuk semua marketplace?
Ya, semua platform yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh 22 wajib menerapkan aturan ini.
Apa yang terjadi jika tidak menyerahkan data NPWP?
Marketplace bisa memungut tarif pajak yang lebih tinggi jika data pajak Anda tidak lengkap. Ini akan merugikan pelaku usaha.
