Apa Itu e-Filing?
e-Filing adalah sistem pelaporan pajak secara online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak.
Langkah-Langkah Lapor Pajak Online
- Login ke djponline.pajak.go.id
- Pilih menu e-Filing dan jenis SPT
- Isi data sesuai formulir
- Unggah dokumen pendukung (jika diminta)
- Kirim SPT dan simpan BPE
Dokumen yang Dibutuhkan
- NPWP & EFIN
- Laporan keuangan usaha (omzet, biaya, laba)
- Bukti potong PPh (jika ada)
- Rekap penghasilan dan pengeluaran
Tips agar Tidak Terlambat
Gunakan Reminder
Pasang pengingat pelaporan setiap Maret (perorangan) dan April (badan).
Catat Transaksi Bulanan
Simpan catatan keuangan sejak awal agar proses pengisian lebih mudah.
Butuh Bantuan Lapor Pajak?
Tim kami siap bantu Anda lapor pajak tahunan maupun bulanan secara online. Cocok untuk UMKM dan pelaku usaha perorangan.
FAQ Seputar Pelaporan Pajak
Apakah e-Filing wajib?
Ya, untuk semua wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha.
Apa akibat jika tidak lapor?
Akan dikenakan denda administratif dan bisa menghambat perizinan usaha ke depannya.
Apakah harus punya NPWP untuk lapor pajak?
Ya. NPWP adalah identitas utama wajib pajak.
