Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola secara demokratis oleh anggotanya, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan secara gotong-royong. Berbeda dengan perusahaan komersial biasa, koperasi tidak berfokus pada keuntungan pribadi, melainkan pada pemerataan manfaat ekonomi bagi semua anggotanya.
Prinsip dasar koperasi meliputi keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, kemandirian, pendidikan koperasi, serta kerja sama antar koperasi. Nilai-nilai ini menjadikan koperasi sebagai solusi inklusif bagi masyarakat yang ingin berusaha secara kolektif, adil, dan berkelanjutan.
Koperasi memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini memberikan panduan tentang prinsip koperasi, struktur organisasi, tanggung jawab pengurus, dan pengawasan oleh anggota.
Selain itu, koperasi juga tunduk pada peraturan teknis dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta harus terdaftar secara resmi untuk mendapatkan status badan hukum dan legalitas operasional di Indonesia.
Pemilihan jenis koperasi disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi anggota dan potensi kegiatan usaha yang akan dijalankan bersama.
Untuk mendirikan koperasi secara resmi dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM, diperlukan beberapa dokumen penting berikut:
Setelah dokumen lengkap, koperasi dapat mengajukan permohonan pengesahan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SABH-KUMKM) untuk mendapatkan status badan hukum yang sah.